TriasPolitica.net : Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi upaya peninjauan kembali (PK) terkait putusan kasasi MA yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo yang diganti dengan penjara seumur hidup. Kejagung menyebutkan jaksa saat ini tidak bisa mengajukan PK sebagai langkah upaya hukum selanjutnya karena telah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sementara itu, terdakwa dalam hal ini Ferdy Sambo dkk masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum PK apabila masih ingin mengajukan haknya. Sebab, putusan MK tersebut hanya membatasi kewenangan jaksa untuk mengajukan PK.
"Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap terpidana atau ahli warisnya. Setelah statusnya terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," ungkap Ketut Sumedana.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang menyebabkan jaksa tidak boleh mengajukan PK.
"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)