TriasPolitica.net : Ribuan Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024. Selain itu para buruh juga meminta Pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
Para buruh melakukan aksi jalan kaki di Jl. M.H. Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Aksi itu dilakukan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).
Kedua aliansi itu dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
“KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) turun aksi di Istana Negara. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos dalam keterangannya dikutip Kamis, (10/8/2023).
Sementara itu, kemarin aksi serupa juga digelar oleh Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen.
“Meminta dinaikkan upah 15 persen karena Indonesia telah memasuki negara middle income country. Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas. Penghasilannya income perkapita US$ 4.500 per bulan atau Rp 67.5 Juta,” ucap Said Iqbal di Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu, (9/8/2023).
Selain menuntut kenaikan upah, partai buruh juga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang telah disahkan baru-baru ini. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)