TriasPolitica.net : Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu KSP Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Putusan MA semakin menguatkan status kepengurusan Partai Demokrat yang resmi dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengingatkan agar Moeldoko cs sadar dan tidak mengulang perbuatannya.
"Ya untuk Pak Moeldoko dan kawan-kawan yang berusaha mengambil partai dengan cara membegal politik itu, ini kami sampaikan saran dan pesan untuk tidak lagi melakukan hal seperti itu. Jikalau ingin mempunyai partai politik, ya dirikanlah partai politik mu, jalankan dengan baik sesuai dengan mekanismenya," kata Hinca Panjaitan dalam keterangannya, Jumat, 11 Agustus 2023.
Menurut Hinca, kekalahan Moeldoko Cs yang sebelumnya menggugat Surat Keputusan Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketum Parta Demokrat tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin mengambil partai orang di tengah jalan.
"Karena itu, hikmah bagi bagi siapa saja untuk tidak ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini karena dia datang dari luar untuk ambil partai orang yang ada di dalam, kan. Jadi jangan dicoba-coba lagi, berhentilah di situ," imbuhnya. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)