TriasPolitica.net : Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.
Berikut ini daftarnya :
Ferdy Sambo: Hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
Ricky Rizal: 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
Kuat Ma'ruf: 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)