TriasPolitica.net : Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023). Sahroni mengatakan, ia awalnya hendak melaporkan SBY atas dugaan pemberitaan bohong, tetapi batal karena dilarang oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh.
"Tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan. Saya nih sebenarnya udah siap melaporkan, tapi tadi perintah Ketua Umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," ujar Sahroni dalam keterangannya di Bareskrim Polri.
Ahmad Sahroni mengungkapkan, rencana awal pembuatan laporan itu terkait adanya pernyataan SBY yang tidak lengkap pada 25 Agustus 2023 lalu. Pada saat pertemuan di rumah SBY di Cikeas pada 25 Agustus 2023 lalu tak ada kesepakatan soal deklarasi Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai capres dan cawapres.
"Mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Pak SBY bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September. Omongan itu saya katakan nggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar," ujar Sahroni.
Pada pertemuan itu Sahroni mengaku hadir, sehingga tahu apa yang menjadi pembahasan dan pembicaraan. Karena itu juga, dia berani menyebut apa yang disampaikan oleh SBY itu hanya bohong belaka atas ucapannya.
"Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka. Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, jadi nggak ada. Selama dua jam saya di dalam ruangan itu adalah menerima cerita tentang apa yang pengalaman Pak SBY selama memulai proses sebagai capres 2004," ungkapnya. ***
Editor : AM. Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)