Bantah Tak Berikan Akses Silon, Ketua KPU Sebut Dalil Bawaslu Tak Berdasar
TriasPolitica.net : Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah dalil yang diungkapkan oleh Bawaslu RI. Hasyim menyatakan pihaknya telah memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hasyim juga menegaskan tidak pernah membatasi Bawaslu dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bahwa dalil aduan dari para pengadu yang pada pokoknya mendalilkan kesulitan mengakses data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD merupakan dalil yang tidak berdasar," kata Hasyim saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Telah diberikan akses Silon kepada para pengadu dan memberikan kesempatan kepada para pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD," ungkap Hasyim.
Hasyim juga menerangkan seharusnya Bawaslu mengetahui bahwa ada unsur kehati-hatian dalam mengelola data pribadi bakal calon legislatif yang mendaftar. Adapun aturan tersebut dimuat di Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Itu mestinya para Pengadu memahami langkah-langkah para Teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis," ujar Hasyim.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner KPU yang diajukan oleh Bawaslu RI. Sidang perdana digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Senin (4/9/2023). ***
Editor : AM. Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)