KPU Rencanakan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024
TriasPolitica.net : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024. KPU juga berencana memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres tersebut.
Hal itu tertuang dalam draft rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Sementara itu, dalam draf PKPU tersebut, syarat batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun.
Dalam lampiran PKPU tersebut, dinyatakan bahwa tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober. Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November.
Untuk diketahui, setelah menggelar uji publik, KPU harus mengonsultasikan rancangan PKPU tersebut kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Artinya, masih ada kemungkinan ketentuan terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres itu berubah sebelum akhirnya beleid tersebut ditetapkan. ***
Editor : AM. Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)