Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Layani Transaksi Jual Beli, Mendag Zulhas: Hanya Boleh untuk Promosi
TriasPolitica.net : Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial dilarang melayani transaksi jual beli.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Senin, 25 September 2023.
Zulhas menegaskan, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut. Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu," ungkap Zulhas.
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan tersebut. Namun, saat ini platform social commerce yang ramai diperbincangkan publik yang melakukan transaksi jual-beli adalah TikTok Shop. ***
Editor : AM. Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)