Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemkot Solo: Jadi Cawapres Gibran Tidak Perlu Mundur jadi Wali Kota

Pemkot Solo: Jadi Cawapres Gibran Tidak Perlu Mundur jadi Wali Kota

TriasPolitica.net : Pemerintah Kota Solo menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mundur dari wali kota jika menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho.

Menurut Herwin, Gibran cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. "Kan kalau di undang-undang tidak harus mengundurkan diri. Cukup mengajukan cuti kalau pas kampanye," kata Herwin dalam keterangannya di Kantor DPRD Solo, Selasa, 24 Oktober 2023.

Merujuk Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kepala daerah aktif yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden. Di pasal yang sama ayat 4, surat izin tersebut disampaikan ke KPU sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Cuti kepala daerah yang hendak berkampanye diatur dalam pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di ayat 3 disebutkan kepala daerah bebas berkampanye di luar hari kerja alias hari libur. Di samping itu, mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti diatur di ayat 2.

"Bisa juga haknya (cuti) di hari kerja tidak diambil, boleh. Berarti mungkin tidak melakukan kampanye di hari kerja, kampanye hanya di sabtu minggu ya bisa jadi. Ya dilihat saja," kata Herwin.

Herwin memastikan Gibran yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Tugas-tugas Wali Kota akan didelegasikan ke wakilnya, Teguh Prakosa. "Tugas sehari-hari selama izin tugas sehari-harinya dilaksanakan Wakil Wali Kota," katanya. ***

Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved