TriasPolitica.net : Sejumlah anggota Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) bersama para ulama mengeluarkan petisi bertajuk "Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial" menjelang Pilpres 2024.
Ketua Umum LPOI Said Aqil Siraj mengatakan pihaknya mendesak para penyelenggara negara berhenti memihak kepada salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
Said Aqil menyebut ketidaknetralan penyelenggara negara berpotensi memicu ketidakpercayaan publik dan mendorong ketidakpatuhan sosial. Ia khawatir potensi itu berpeluang menjadi kericuhan di tengah masyarakat.
"Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil, damai dan menolak terhadap berbagai intervensi oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024. Menyerukan untuk menghentikan pemihakan oknum oknum penyelenggara negara terhadap salah satu pasangan calon, agar demokrasi dapat tegak dan pemilu bermartabat," bunyi salah satu poin petisi tersebut yang dibacakan Said Aqil, dikutip Kamis (8/2/2024).
Said Aqil juga menyerukan untuk menghentikan berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Mereka pun meminta supaya konstitusi tetap ditegakkan.
Menurutnya, Islam mengutuk keras sikap otoriter dan semena-mena. Baginya, memberi peringatan dan kritik merupakan sikap yang tidak dilarang dalam Islam.
"Sejauh tetap menggunakan tata cara yang santun dan konstitusional. Rakyat Tidak Boleh dibungkam dan pemerintah tidak boleh anti kritik, Karena pemerintah adalah pelayan umat "Al Imam Khodimul Ummah," ujarnya.
Berikut sembilan poin petisi yang dikeluarkan oleh LPOI:
1. Menjunjung demokrasi dan menegakkan konstitusi dengan cara cara yang konstitusional, dan bila nyata nyata terjadi pelanggaran, segera ambil tindakan seadil adilnya selaras hati nurani rakyat.
2. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Memberantas mafia hukum, mafia tanah dan praktek oligarki yang merugikan bangsa, serta mengakhiri berbagai kesewenang wenangan yang merugikan kepentingan rakyat.
4. Mewujudkan penyelenggaran Pemilu 2024 secara langsung, umum, Bebas Rahasia, Jujur, adil, damai dan menolak terhadap berbagai intervensi oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, serta menyerukan untuk menghentikan pemihakan oknum oknum penyelenggara negara terhadap salah satu pasangan calon, agar demokrasi dapat tegak dan pemilu bermartabat.
5. Menghentikan berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan dan atau pemanfaatan sumberdaya negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan dalih apapun.
6. Mendukung berbagai upaya pemihakan terhadap masa depan dan nasib rakyat, dengan memberikan afirmasi, proteksi dan fasilitasi lapangan kerja lebih luas, terjamin dan berkelanjutan. Bukan hanya melanggengkan praktek pemberian bantuan yang hanya menimbulkan efek ketergantungan baru dan mudah di klaim sebagai bantuan personal dan atau kelompok tertentu.
7. Negara harus hadir untuk penegakan demokrasi dan keadilan sosial. Penyelenggara negara tidak boleh anti kritik dan harus lebih tegas memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan menjamin penyelenggaraan Pemilu berjalan aman damai dan tanpa ada kecurangan. Negara tidak boleh kalah dengan siapapun.
8. Menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan serta mewujudkan situasi damai dan menjaga tata kelola negara secara konstitusional.
9. Mengajak seluruh umat, seluruh warga bangsa untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan menolak money politik. Sekaligus menyerukan kepada semua pihak untuk bersama sama untuk bermunajad kepada Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia senantiasa aman, damai, makmur dan sentosa.
Indonesian Islamic News Agency (IINA)