TriasPolitica.net : Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengirim surat kepada AHY. Meski demikian, isi surat yang disampaikan tak ada hubungannya dengan aktivitas korupsi.
KPK menyurati AHY agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah dilantik sebagai penyelenggara negara, AHY berkewajiban untuk melaporkan LHKPN.
“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Februari 2024.
Ipi menegaskan AHY diberikan waktu paling lambat 3 bulan ke depan untuk menyampaikan laporan kekayaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun, dan atau diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan.
“Wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan,” tambah Ipi.
Karena dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Secara otomatis AHY pun diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN.
Pada 3 Oktober 2016 lalu, AHY pernah melaporkan harga kekayaan ke KPK. Kala itu, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tengah menjalankan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Saat itu total kekayaan AHY mencapai Rp 23.297.813.361. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)