TriasPolitica.net : Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak bisa menggagalkan hasil Pilpres 2024. Menurut Yusril, yang bisa membatalkan hasil pemilu hanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak bisa gugurkan hasil pemilu, enggak bisa kalau hasil pemilu itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tapi itu pun juga ada problem juga kalau ini berkepanjangan karena proses penyidikan angket itu kan akan memakan waktu," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, kata Yusril, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum. “Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” kata Yusril.
“Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," pungkasnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)