TriasPolitica.net : Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu tujuan gugatan mereka meminta agar MK memerintahkan pemilihan ulang, namun tanpa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 (Gibran) yang saat ini. Dan itu diganti calon wakilnya, silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas," kata Ari di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ari menjelaskan, inti draf gugatan mereka yang berjumlah hampir 100 halaman. Menguraikan permasalahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," terang Ari.
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan kami," tambahnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)