TriasPolitica.net : Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membantah telah menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng.
Bantahan tersebut merespons pelaporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Selasa, 5 Maret 2024.
"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia [IPW] tuduhkan," ujar Ganjar saat dihubungi awak media pada Selasa, 5 Maret 2024.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK. Dalam laporannya, Sugeng mengaku turut membawa bukti.
"Jadi, pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,"ucap Sugeng.
Sugeng menjelaskan modus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback. Ia menambahkan gratifikasi itu diduga diterima dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Sugeng menduga tindak pidana itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)