TriasPolitica.net : Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mendukung surat edaran Menteri Agama terkait larangan penggunaan pengeras suara luar masjid saat Ramadan.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas Nomor 1 tahun 2024 menerbitkan edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024.
Salah satu isinya adalah meminta takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut JK, hal tersebut sudah sejak dari dulu membuat aturan terkait sound sistem luar di masjid.
"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau adzan, pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," kata JK di Makassar, Ahad, (10/3/2024).
JK menuturkan bahwa masjid seharusnya dalam kondisi syahdu. Jika masjid memakai sound sistem luar, bukan tak mungkin masyarakat umum akan terganggu.
"Supaya ada syahdu, kalau terlalu besar sound sistemnya, banyak masjid yang berhadapan. Intinya harus syahdu. Kalau berdakwah suaranya sampai keluar, itu malah orang tidak dengar juga," ungkapnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)