Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

7 Poin Kesimpulan Tim Hukum AMIN: Pengkhianatan Konstitusi, Politisasi Bansos Hingga Nepotisme

TriasPolitica.net : Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin akan menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (16/4/2024).
Dalam dokumen kesimpulan yang dirilis THN Anies-Muhaimin, ada sejumlah poin kesimpulan, sebagai berikut:

1. Pengkhianatan terhadap konstitusi

Pengkhianatan terhadap konstitusi melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin dokumen yang ditandatangani Ketua THN Ari Yusuf Amir tersebut.

2. Independensi penyelenggara pemilu yang buruk

THN Anies-Muhaimin mengatakan, independensi penyelenggara pemilu buruk, khususnya di hadapan rezim yang saat ini berkuasa.

3. Terjadi nepotisme

Terjadinya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan penggunaan lembaga kepresidenan.

"Pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk pemenangan paslon 02," demikian bunyi dokumen kesimpulan THN Anies-Muhaimin.

4. Penjabat kepala daerah kerahkan bawahan

Adanya penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur bawahannya untuk mendukung paslon nomor urut 2.

5. Keterlibatan aparat negara

6. Pengerahan kepala desa dan perangkat desa

7. Politisasi bansos

Politisasi bantuan sosial yang dinilai menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo.

"Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ari Yusuf.

Selain itu, THN menyinggung pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Prosedur yang salah, seperti manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara tercoblos, pengurangan suara, politik uang, dan kecurangan melalui sistem Sirekap. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved