TriasPolitica.net : Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin akan menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (16/4/2024).
Dalam dokumen kesimpulan yang dirilis THN Anies-Muhaimin, ada sejumlah poin kesimpulan, sebagai berikut:
1. Pengkhianatan terhadap konstitusi
Pengkhianatan terhadap konstitusi melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin dokumen yang ditandatangani Ketua THN Ari Yusuf Amir tersebut.
2. Independensi penyelenggara pemilu yang buruk
THN Anies-Muhaimin mengatakan, independensi penyelenggara pemilu buruk, khususnya di hadapan rezim yang saat ini berkuasa.
3. Terjadi nepotisme
Terjadinya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan penggunaan lembaga kepresidenan.
"Pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk pemenangan paslon 02," demikian bunyi dokumen kesimpulan THN Anies-Muhaimin.
4. Penjabat kepala daerah kerahkan bawahan
Adanya penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur bawahannya untuk mendukung paslon nomor urut 2.
5. Keterlibatan aparat negara
6. Pengerahan kepala desa dan perangkat desa
7. Politisasi bansos
Politisasi bantuan sosial yang dinilai menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo.
"Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ari Yusuf.
Selain itu, THN menyinggung pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Prosedur yang salah, seperti manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara tercoblos, pengurangan suara, politik uang, dan kecurangan melalui sistem Sirekap. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)