Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Absen di Sengketa Pilpres, Hakim MK Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

TriasPolitica.net : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali bertugas setelah absen dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang berakhir pada Senin (22/4/2024) lalu.

Anwar kini kembali mengenakan jubah hakimnya dalam menangani sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang prosesnya dimulai pada Senin (29/4/2024) hari ini.

Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tergabung dalam panel III bersama Arief Hidayat sebagai ketua panel dan Enny Nurbainingsih yang akan memeriksa 97 perkara.

Seperti diketahui, Anwar absen dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 demi mencegah konflik kepentingan karena keponakannya, calon wakil presiden Gibran Rakabuming, merupakan pihak terkait dalam perkara itu.

Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar juga tidak diikutsertakan dalam perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin keponakannya, Kaesang Pangarep.

Selain Anwar, hakim Arsul Sani juga tidak masuk dalam panel hakim yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif.

Berbeda dengan proses sengketa hasil Pilpres 2024, sidang sengketa hasil Pileg 2024 digelar lewat 3 panel karena ada 297 permohonan yang masuk ke MK.

Hakim yang bertugas di panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Kemudian, panel II terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sedangkan, panel III terdiri atas ketua panel Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

MK punya waktu 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara. MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus pada 10 Juni 2024. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved