TriasPolitica.net : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mewajibkan mata pelajaran bahasa Inggris untuk siswa SD.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan bahwa pelajaran bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai kelas 3 Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau satuan pendidikan lain yang sederajat.
Nantinya, pelajaran bahasa Inggris yang diterapkan bukan menekankan pada tata bahasa atau grammar, tetapi pada penggunaan bahasa Inggris untuk keperluan praktis seperti komunikasi dan mencerna informasi.
Meskipun demikian, Anindito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan pada tahun ajaran 2024/2025.
“Pewajiban bahasa Inggris di SD, MI, atau satuan pendidikan sederajat akan berlaku mulai tahun ajaran 2027/2028. Jadi pemda dan sekolah punya waktu untuk melakukan berbagai persiapan,” tutur Anindito, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Konsultan Senior Pendidikan Bahasa Inggris di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Itje Chodidjah mengapresiasi langkah Kemendikbud Ristek untuk mewajibkan pelajaran bahasa Inggris.
Kurikulum Merdeka pada 2022 sudah merancang kurikulum bahasa Inggris yang diawali dengan pengembangan potensi dari SD.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, belum ada pengumuman atau penyampaian bahwa pelajaran bahasa Inggris untuk SD diwajibkan. Setelah berbagai diskusi dengan berbagai pihak, seperti kepala sekolah, guru, dan stakeholder lain, Kemendikbud Ristek akhirnya memutuskan untuk menerapkannya.
Indonesian Islamic News Agency (IINA)