TriasPolitica.net : Tim Pembela presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menyerahkan kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, draft tersebut sedang difinalisasi dan akan diserahkan besok Selasa, (16/4/2024) ke MK.
"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," kata Yusril melalui keterangan diterima, Senin (15/5/2024).
Dia menjelaskan, isi kesimpulan menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengadili apa yang dimohonkan pemohon. Sehingga diyakini dalil yang dimohonkan pemohon akan ditolak.
"Apa yang dimohon para Pemohon antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutuskan," jelas Yusril.
"Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon, juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," sambungnya.
Yusril juga berkeyakinan, para pemohon gagal membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, khususnya terkait berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bantuan sosial mau pun penyalahgunaan kekuasaan dengan mengerahkan Penjabat Kepala Daerah secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," yakin Yusril.
Oleh karena itu, lanjut dia, keinginan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan meminta MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan Pilpres ulang tidak mendasar dan layak ditolak.
Sebaliknya, hal yang patut diperhatikan MK adalah meminta KPU RI untuk menyatakan keputusannya terkait penetapan hasil Pemilu 2024 adalah benar.
"Kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku," pungkas Yusril. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)