TriasPolitica.net : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Beleid tersebut mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada 2014.
Salah satu perubahan di UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.
Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sementara di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.
Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.
“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.
Pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa diatur dalam ayat selanjutnya.
Akan tetapi, UU Desa tidak langsung memberlakukan pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa tersebut. UU Desa yang baru masih membuka peluang bagi para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sedang menjabat periode kedua untuk mencalonkan diri sekali lagi.
Aturan peralihan itu tercantum dalam pasal 118 UU Desa. “Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi beleid tersebut.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.
Indonesian Islamic News Agency (IINA)