TriasPolitica.net : Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap putusan di PTUN bisa menjadi pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Gayus, MPR memiliki keabsahan untuk menentukan produk hukum dianggap melanggar hukum atau tidak. "MPR akan memikirkan, apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak. Mungkin MPR bisa tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.
Gayus awalnya menyadari, putusan MK sudah final dan mengikat. Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK. "Artinya putusan MK itu kami membayangkan tidak akan ada yang bisa membatalkan," kata Gayus.
Kendati demikian, Gayus berharap, dalam pertimbangan putusan PTUN nanti, hakim menyebut ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena menetapkan Gibran sebagai cawapres.
"Putusan itu tidak harus diterima seluruhnya. Tapi dalam pertimbangan setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum," kata Gayus.
Menurut Gayus, hal itu bisa menjadi pertimbangan MPR tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih. Apalagi, MPR merupakan wakil rakyat.
Indonesian Islamic News Agency (IINA)