Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Intip Gaji Kepala Desa di Indonesia, Lengkap dengan Tunjangan dan Fasilitasnya

TriasPolitica.net : Gaji kepala desa di Indonesia menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat seiring dengan peran penting mereka dalam mengelola pemerintahan desa. Sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas pembangunan dan kesejahteraan desa, kepala desa mendapatkan gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Gaji ini bertujuan untuk memastikan kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.

Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa gaji kepala desa berada pada kisaran yang cukup layak untuk mendukung kinerja mereka. Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima tunjangan-tunjangan yang mencakup tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang relevan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa sehingga mereka dapat fokus dalam melayani masyarakat dan mengembangkan desa mereka.

Meskipun gaji kepala desa telah mengalami peningkatan, masih terdapat perbedaan yang signifikan antara gaji kepala desa di berbagai daerah. Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan alokasi anggaran desa turut mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Berikut ulasan mengenai gaji kepala desa di Indonesia beserta tunjangan dan fasilitas lainnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024).

Besaran Gaji Kepala Desa di Indonesia

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kepala desa.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Tunjangan dan Fasilitas yang Diperoleh Kepala Desa

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya. Terkait dengan masa jabatan, Kepala Desa diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

Tak hanya itu, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Bahkan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved