TriasPolitica.net : Sosok Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) sedang menjadi pusat perhatian. Laporannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuat namanya menjadi perbincangan. Apalagi, karena laporannya, Hasyim Asy'ari dipecat sebagai anggota KPU oleh Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Namun, tidak banyak informasi yang didapatkan terkait Cindra. Termasuk dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tidak disebutkan secara detil tentang sosok Cindra. Dalam salinan keputusan yang beredar, hanya ada informasi sekilas tentang sosok Cindra yang membuat heboh politik nasional.
"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," kata CAT usai menghadiri persidangan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan dengan seadil-adilnya. Dalam kesempatan itu, CAT juga mengajak kepada seluruh korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan atas perlakuan yang didapatnya.
"Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya.
Berikut 5 Fakta Seputar Sosok Cindra Aditi Tejakinkin :
1. Cindra Aditi Tejakinkin adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam, Belanda dan telah tinggal di sana sebagai penduduk tetap negara Belanda dan Belgia sejak tahun 2010. CAT menyeleseikan studi S1 dan S2 nya di Belgia.
2. Cindra Aditi Tejakinkin telah beberapa kali berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu sejak tahun 2014 dan tahun 2019 yang pada saat itu terpilih menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Brussel Belgia;
3. Pada 2023, Cindra Aditi Tejakinkin kembali ingin berkontribusi pada proses pemilihan umum Republik Indonesia kembali sehingga Pengadu mendaftarkan dirinya untuk ikut menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum tahun 2024;
4. Pendaftaran Pengadu diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga kemudian pada bulan Februari 2023 Pengadu dilantik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, dan pengangkatan Pengadu ditandatangani langsung Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2
Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, Pengadu dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023 dan disinilah kisah itu bermula.
5. Cindra Aditi Tejakinkin mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan intim di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.
Hasyim berjanji akan menikahi Cindra setelah mereka melakuan hubungan terlarang tersebut. Namun, janji tinggal janji, nasib digantung oleh Hasyim.
Fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta itu.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.
Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.
Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.
Sekadar informasi, Cindra Aditi Tejakinkin juga memiliki akun Twitter: @Cindra_AT dan 2 akun Instagram (IG): @cindraaditi dan @call_me_catk.
*Dirangkum dari berbagai sumber