Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

5 Janji Hasyim Asy'ari kepada CAT: dari Apartemen Hingga Berkabar Minimal Sekali Sehari

TriasPolitica.net : Ketua Komisi Pemilhan Umum Hasyim Asy'ari telah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).  Hasyim dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Terungkap, ada sejumlah janji tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, menjelaskan surat tersebut dibuat Hasyim karena tak kunjung memberi kepastian akan menikahi pengadu setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Surat itu ditandangani Hasyim atas permintaan pengadu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah).

"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh teradu," kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Berikut, 5 poin isi surat pernyataan Hasyim terhadap pengadu yang dibacakan sebagai bukti sidang. 

  1. Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu; 
  2. Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali; 
  3. Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya; 
  4. Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat; 
  5. Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu.

    Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun; 

Sumber : Salinan Putusan DKPP | Link : https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2024/07/Salinan-Putusan-90-Tahun-2024-KPU-RI.pdf

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved