TriasPolitica.net : Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sebelum dipecat, Hasyim menerima gaji puluhan juta per bulan dan berbagai fasilitas dari pemerintah sebagai pemimpin di lembaga tersebut.
Untuk gaji dan fasilitas, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 dan fasilitas pada Pasal 5 PP tersebut.
"Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas," tulis Pasal 5 ayat (1) PP 11/2016.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sedangkan, untuk besaran gaji sebagai berikut:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Indonesian Islamic News Agency (IINA)