TriasPolitica.net : Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai aturan cuti melahirkan maksimal enam bulan untuk ibu pekerja sangat manusiawi. Dia menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
"Kalau diberikan cuti seperti itu, saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jokowi pun meminta pengusaha tak mempersoalkan aturan tersebut. Jokowi mengatakan aturan baru soal cuti hamil salah satu bentuk menghargai perempuan.
"Kita harapkan tidak seperti itu, karena apa pun kita harus menghargai perempuan, ibu yang mengandung dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," ujarnya.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU KIA).
Salah satu isi aturan ini adalah cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan atau cuti melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani melihat, aturan baru soal cuti melahirkan ini membebani dunia usaha.
"Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha," kata Shinta dikutip Kamis (6/6/2024).
Indonesia masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas. Berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, secara global Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara belum lagi competitiveness index Indonesia juga masih rendah. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)