Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama

TriasPolitica.net : Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyatakan turut memberikan asistensi dalam rangka penanganan tersangka Pegi Setiawan di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky. Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi pun menjadi evaluasi bersama jajaran kepolisian.

"Terkait kasus Pegi tentu saja kami sepakati kita akan melihat Polda Jabar tentang penanganan yang sudah ada. Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat, yang tentu saja kita dalami," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Sejauh ini, sambungnya, penanganan kasus Pegi Setiawan masih dipercayakan kepada Polda Jawa Barat. Dia menyatakan, Dittipidum Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dan menjadi wajib hukumnya bagi kepolisian selaku penegak hukum untuk tunduk pada hasil tersebut.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan, tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," jelas dia.

Djuhandani menyebut, kepolisian tentu tetap pada prinsip praduga tidak bersalah. Soal prosedur formil yang disebut hakim tidak terpenuhi dalam penanganan kasus Pegi Setiawan, hal itu menjadi bahan evaluasi penyidik.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu. Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," Djuhandani menandaskan.

Pengadilan Negeri  Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Gugatan dikabulkan. Hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved