TriasPolitica.net : Kasus dugan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Ternyata, Firli tidak hanya dijerat dengan pasal pemerasan tapi juga pasal lain seperti Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam pasal tersebut disebutkan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Hal itu diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. "Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," kata Karyoto dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Karyoto kemudian menyinggung asas hukum pidana. Dijelaskan, kepolisian tidak diperbolehkan mencicil suatu perkara, sehingga penyidik harus menuntaskan dugaan tindak pidana lain yang juga dilakukan oleh Firli.
"Karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar dia.
Terkait hal ini, penyidik Polda Metro akan mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
"Semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," ucap dia.
Dalam kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara, Karyoto berharap penyidik bekerja secara cepat dan cermat agar statusnya segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Ya diharapkan begitu nanti saya cek lagi ke Dirkrimsus sejauh mana pasal yang 36," pungkasnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)