TriasPolitica.net : Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersepakat menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari.
Afif menggantikan Hasyim yang dicopot karena kasus asusila. Penunjukan itu telah melalui rapat pleno resmi.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," ucap Komisioner KPU Agus Melaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Afif adalah pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 1 Februari 1980. Dia bergelut di dunia aktivis sejak di bangku kuliah.
Dia pernah menjabat Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001. Selain itu, Afif juga menjadi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Setelah lulus S1, ia melanjutkan pendidikan di Magister Manajemen Komunikasi Politik di UI pada 2005-2007.
Dia mulai masuk dunia kepemiluan dengan menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemilu 1999. Lalu Afif bergabung dengan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.
Pada 2017, Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI. Dia duduk di posisi Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu. Ia pun sempat menjadi pejabat ex-officio Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perwakilan Bawaslu.
Afif tak melanjutkan kariernya di Bawaslu setelah lima tahun menjabat. Pada 2022, ia justru mencalonkan diri sebagai Komisioner KPU. Nama Afif masuk dalam tujuh komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Dia menduduki posisi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi. Selain itu, ia juga menjadi Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, dan Banten.
Saat ini, Afif memimpin KPU RI sebagai pelaksana tugas. Dia menjadi pemimpin sementara hingga ada pelantikan ketua KPU baru. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)