Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akhirnya Paskibraka Putri Dapat Mengenakan Jilbab Saat Upacara HUT Ke-79 RI di IKN


TriasPolitica.net : 
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perempuan akhirnya dapat mengenakan jilbab saat bertugas di upacara HUT Kemerdekaan RI ke 79 di IKN, Kalimantan Timur. Nampak di arena upacara di IKN, sebagian dari personel Paskibraka perempuan telah mengenakan jilbab mereka.

Upacara digelar di halaman Istana Negara, Ibu Kota Negara (IKN), Sabtu pagi, (17/8/2024).

Para anggota Paskibraka mengenakan seragam putih. Anggota laki-laki mengenakan peci. Peci juga dikenakan anggota Paskibraka perempuan yang tidak mengenakan jilbab, dengan rambut seleher.

Sebagian dari anggota Paskibraka perempuan nampak mengenakan jilbab berwarna hitam. Rok panjang dikenakan mereka yang berjilbab, sepanjang atas mata kaki. Mereka mengenakan kaus kaki berwarna putih. Langkah tegap dilakukan dengan baik.

Total ada 76 anggota Paskibraka Nasional dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka dibagi dalam Tim Nusantara dan Tim Indonesia Maju. Tim pertama bertugas menaikkan bendera, barusan saja. Tim kedua bertugas pada penurunan bendera, sore nanti.

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menjelaskan ada 18 anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab atau hijab. PPI menyayangkan pelarangan jilbab yang sempat terjadi, karena itu tidak pernah terjadi sebelumnya. 18 Anggota Paskibraka putri itu sempat tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi sudah meminta maaf atas polemik jilbab Paskibraka ini. Kasetpres Heru Budi Hartono buka suara soal isu anggota Paskibraka 2024 dilarang menggunakan jilbab. Heru yang merupakan 'orang Istana' menegaskan Paskibraka boleh menggunakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved