Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anwar Usman Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

TriasPolitica.net : Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dilihat pada laman SIPP PTUN Jakarta, permohonan banding diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

"Pemohon banding Prof Dr Anwar Usman diwakili Franky Saverius Simbolon," bunyi permohonan banding tersebut, dikutip Rabu (28/8/2024).

Ada empat terbanding, yakni Prof Denny Indrayana sebagai tergugat II/tergugat II Intervensi. Kemudian Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera diwakili oleh Okvyan Kelly Alamsyah sebagai tergugat II Intervensi I.

Lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai tergugat dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai tergugat II Intervensi I.

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN Jakarta, dikutip Selasa (13/8/2024).

PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. Sehingga, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved