Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju

TriasPolitica.net : Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Rapat Panja DPR RI digelar pada Rabu (21/8/2024) dan hanya berlangsung satu jam pada pukul 11.00-12.00 WIB.

Putusan MA menyebutkan batas usia cagub dan cawagub berusia 30 saat pelantikan. Dengan kesepakatan itu, maka Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa maju Pilkada Jawa Tengah (Pilkada Jateng).

Diketahui, perdebatan terjadi dalam Rapat Panja terkait Revisi UU Pilkada. Perdebatan dimulai saat membahas soal batasan usia cagub dan cawagub akan ditetapkan saat pendaftaran atau pelantikan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada DIM nomor 72 yakni 'Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota."

"Keputusan MK menolak, sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan," ujar Awiek dalam Rapat Panja Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

Kemudian, fraksi PAN, Gerindra, hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan kewenangan MK menegaskan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

"Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," sambung dia.

Hasanuddin mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.

"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya,” kata Hasanuddin.

Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.

"Setuju ya merujuk MA ya?," Awiek mengetuk Palu.

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidamperlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved