TriasPolitica.net : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menilai aturan yang melarang anggota Paskibraka perempuan berjilbab adalah pelanggaran konstitusi.
Selain itu, aturan baru Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) itu justru tak mencerminkan sikap pancasilais yang menghormati perbedaan keyakinan.
"Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak pancasilais," ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Cholil juga menilai aturan terbaru BPIP itu tak rasional dan berkesinambungan dengan pakaian Paskibraka yang dulunya telah ditetapkan boleh menggunakan jilbab.
"Kan sangat janggal dan tak rasional, negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik-adik perempuan di Paskibraka menggunakan jilbabnya," tandasnya.
Sebanyak 18 Paskibraka Nasional putri melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa kemarin.
BPIP menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut, 18 Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarela karena mengikuti aturan. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)