TriasPolitica.net : Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengurus surat keterangan untuk maju Pilgub Jakarta ke PN Jakarta selatan. Ada tiga surat yang diurus, salah satunya tak pernah dipidana.
"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Djuyamto mengatakan surat itu diajukan oleh Pramono untuk persyaratan maju pada Pilgub Jakarta. Permohonan langsung diproses oleh PN Jaksel sesuai SOP.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Berikut surat yang dikeluarkan PN Jaksel untuk Pramono:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih
3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya
Indonesian Islamic News Agency (IINA)