TriasPolitica.net : Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin tak setuju FKUB dilepas dari peran pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurutnya, Menag Yaqut semestinya tak begitu saja mencoret aturan yang ada.
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," kata Ma'ruf Amin usai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024).
Ma'ruf menjelaskan mekanisme pendirian rumah ibadah. Dia mengatakan aturan yang sudah ada telah diramu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.
Ma'ruf menegaskan ada latar belakang dalam penyusunan aturan. Menurutnya, aturan yang sudah ada tidak seharusnya tiba-tiba diubah.
"Jadi ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Nah, jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," tegasnya.
Indonesian Islamic News Agency (IINA)