TriasPolitica.net : Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
Saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa malam, (29/10/2024), Tom Lembong menyatakan menyerahkan kasusnya kepada Tuhan.
"Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa," ujarnya singkat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengantongi cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, seorang tersangka lain turut ditetapkan, yaitu DS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Dugaan penyalahgunaan wewenang diduga terjadi dalam upaya memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga.
Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016 dan pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. ***