TriasPolitica.net : Indonesia kini memiliki Presiden dan Wakil Presiden baru untuk periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah telah merilis foto resmi keduanya yang dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Foto resmi tersebut dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah, serta ruang publik lainnya, sebagai lambang kepemimpinan negara yang sah. Potret resmi Presiden dan Wakil Presiden memiliki resolusi tinggi, sehingga sesuai untuk kebutuhan formal.
Meski tidak ada Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur terkait penggunaan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden RI, namun secara umum dapat merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini penjelasannya:
Ketentuan Pencetakan
Foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dengan ketentuan mencetaknya sebagai berikut:
- Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
- Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
- Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
Ketentuan Pemasangan
Mengutip dari Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini beberapa ketentuan umum terkait pemasangan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden yang benar:
- Foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
- Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
- Meski tidak disebutkan dalam peraturan tersebut, namun biasanya foto/gambar resmi Presiden dipasang di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat), dan foto/gambar resmi Wakil Preside dipasangn di sebelah kanan.
Lokasi Pemasangan
Tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait lokasi wajib pemasangan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden, namun biasanya foto/gambar dapat dipasang di lokasi berikut ini:
- Kantor Instansi Pemerintahan: Foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di seluruh kantor instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, yang mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
- Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden biasa dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan, dengan maksud sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- Kantor Swasta dan Publik: Foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden juga biasa dipasang di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, hal ini sebagai bentuk penghormatan.
Adapun tata cara dan etika pemasangan foto resmi ini adalah sebagai berikut:
1. Penempatan: Foto harus dipasang di tempat yang layak dan terhormat, seperti di ruang utama atau ruang pertemuan formal. Posisi idealnya menghadap langsung pintu masuk atau berada di tengah ruang yang strategis, sehingga mudah dilihat oleh publik atau tamu.
2. Urutan: Foto Presiden ditempatkan di sebelah kiri, dari sudut pandang orang yang melihat foto, sedangkan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
3. Ketinggian dan kesimetrisan: Pemasangan foto harus berada di atas ketinggian mata dan sejajar. Penting untuk memastikan kedua foto dipasang secara simetris dengan ukuran dan format yang serupa.
Etika pemasangan ini bertujuan untuk menjaga keselarasan dan simbol penghormatan kepemimpinan negara di berbagai tempat. **