TriasPolitica.net : Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengusulkan agar tanah yang disita dari kasus korupsi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Maruarar mengungkapkan bahwa lahan hasil sitaan tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dalam jumlah yang signifikan. Ia juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam Kabinet Merah Putih mengenai gagasan ini.
"Soal tanah ketua, saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1.000 hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan dan saya sudah dengan Menteri Keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat," kata Maruarar dalam rapat.
Ia berharap tanah-tanah hasil sitaan dari kasus korupsi ini dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam membantu mereka memiliki rumah. Langkah ini juga sejalan dengan target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji itu enggak susah ketua, kalau ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah mereka punya gaji, ASN yang enggak pernah punya rumah, tentara yang enggak punya rumah, banyak sekali guru-guru yang enggak punya rumah, punya harapan ketua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maruarar memohon izin untuk melanjutkan pembahasan ini bersama Menteri Keuangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rapat kerja dengan DPR berikutnya.
“Ini sudah menjadi keputusan politik. Bagaimana jika barang-barang sitaan ini dapat kita ambil alih untuk negara dan kita manfaatkan demi rakyat, sehingga biayanya dapat ditekan. Dengan demikian, proses ini dapat segera berjalan,” tutup Maruarar. ***