Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

9 Peluru Ditembakkan, 2 Peluru Ditemukan di Tubuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

TriasPolitica.net : Padang – Insiden penembakan yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, terus menjadi sorotan. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senjata api dengan magasin berisi 15 peluru dalam aksi tersebut. Sebanyak sembilan peluru ditembakkan, dua di antaranya ditemukan bersarang di tubuh korban.

“Tersangka sementara ini tunggal. Dia menggunakan senjata api dengan 15 peluru dalam magasin, sembilan peluru telah digunakan,” ujar Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11).

Dari pemeriksaan awal, dua peluru yang ditemukan di tubuh korban telah dievakuasi. Sementara itu, tujuh peluru lainnya masih dalam proses pencarian. “Dua ditemukan di tubuh korban, tujuh lagi sedang dicari,” tambahnya.

Akibat penembakan yang terjadi di Mapolres Solok Selatan ini, AKP Ulil Riyanto Anshari mengalami luka serius dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat di Kota Padang untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, nyawanya tidak terselamatkan, dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah AKP Ulil Riyanto Anshari rencananya akan diterbangkan ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk dimakamkan.

Terkait kasus ini, Kapolda Sumatera Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada AKP Dadang Iskandar. Selain proses pidana, pelaku juga akan dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.

“Dalam minggu ini, kami akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses ini setidaknya selesai dalam waktu tujuh hari ke depan,” tegas Irjen Suharyono. (DLH/CGT)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved