TriasPolitica.net : Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). "Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa video yang diunggah melalui akun Instagram Ahmad Luthfi pada Sabtu (9/11/2024) memang mengandung muatan kampanye. Namun, pengunggahan tersebut dilakukan pada masa kampanye melalui media sosial yang telah diatur dalam jadwal, yakni 25 September hingga 23 November 2024. Dengan demikian, dari segi waktu, tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Sehingga berdasarkan waktu, tidak langgar ketentuan perundang-undangan," tegas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat mengacu pada Pasal 70 Ayat 22 Undang-Undang Pemilu yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, seorang presiden diperbolehkan untuk ikut dalam kampanye pemilihan.
Terkait kewajiban cuti kampanye, Rahmat menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku dalam kasus ini. Hal itu karena pembuatan video dukungan dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur.
"Dukungan dilakukan pada hari libur, sehingga tidak ada kewajiban cuti kampanye," tambah Rahmat.
Dukungan Presiden Prabowo terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebelumnya diketahui melalui unggahan di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official. Dalam video tersebut, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan tersebut pada Pilkada Jateng 2024. (DLH/CGT)