Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Breaking News! Alwin Jabarti Kiemas Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

TriasPolitica.net : Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas, diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus judi online tersebut.

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Pernyataan tersebut diberikan Wira saat menjawab pertanyaan dari awak media terkait keterlibatan Alwin Jabarti, yang disebut memiliki inisial AJ. Dalam perkara ini, AJ diketahui berperan sebagai pihak yang memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Namun, Wira enggan membeberkan detail lebih lanjut terkait latar belakang Alwin Jabarti. "Keterangan lebih lengkap akan kami sampaikan di tahap berikutnya," imbuhnya.

Sementara itu, akun media sosial X @PartaiSocmed menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas merupakan keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami dari Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati," tulis akun tersebut.

Dalam kasus ini, total terdapat 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi. Selain itu, polisi masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (DLH/CGT)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved