TriasPolitica.net : Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah dinyatakan tetap sah.
“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa sejumlah keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong telah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara. Oleh karena itu, hal tersebut bukan merupakan kewenangan praperadilan, melainkan harus dibuktikan dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula kristal mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Tidak terima dengan penetapan tersebut, Tom mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa proses hukum yang dilakukan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya juga berargumen bahwa kebijakan impor gula yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan adalah ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan berlanjut ke pengadilan Tipikor untuk menguji substansi dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan. (DLH/CGT)