TriasPolitica.net : Tim Direktorat Gratifikasi KPK telah menuntaskan analisis terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Berdasarkan hasil kajian, KPK menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak termasuk gratifikasi.
"Laporan tersebut, melalui nota dinas dari Deputi Pencegahan, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11/2024).
Polemik terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, sempat mencuat pada Agustus 2024. Menyikapi hal ini, Direktorat Gratifikasi KPK melakukan serangkaian analisis terhadap laporan tersebut.
Kaesang telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada Selasa (17/9), dengan melaporkan penggunaan jet pribadi yang ia dan istrinya gunakan dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Menurut Ghufron, Direktorat Gratifikasi KPK telah menganalisis seluruh klarifikasi yang disampaikan Kaesang. Hasil analisis menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak termasuk gratifikasi, mengingat Kaesang, sebagai putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bukanlah penyelenggara negara.
"Deputi Pencegahan KPK telah menyampaikan pandangan bahwa Kaesang bukanlah penyelenggara negara dan posisinya telah terpisah dari ayahnya. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak dikategorikan sebagai gratifikasi," jelas Ghufron.
Dengan demikian, Kedeputian Pencegahan menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya bukan merupakan gratifikasi. (DLH/CG)
Simak di : https://www.youtube.com/watch?v=zZpYjhjdEVI