TriasPolitica.net : Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Angka ini lebih tinggi dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6%.
Keputusan ini diambil setelah Prabowo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan tetap menjadi kewenangan dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Peraturan lebih lanjut terkait mekanisme penghitungan dan pelaksanaan kenaikan upah ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. "Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus, perbaikan dan kesejahteraan mereka," tegasnya.
Sebagai gambaran, nilai rata-rata Upah Minimum Nasional tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.113.359, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta untuk tahun yang sama mencapai Rp5.067.381. Dengan kenaikan ini, buruh diharapkan dapat merasakan perbaikan daya beli dan peningkatan kesejahteraan secara bertahap.
Dihadiri Sejumlah Menteri
Pengumuman penting ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi terbaik yang tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor usaha di Indonesia. (DLH/CGT)