TriasPolitica.net : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti pemanfaatan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang kerap dijadikan alat untuk menjerat guru dalam pelaksanaan tugas mereka. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman, baik bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Hal ini disampaikan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diadakan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
"Tidak seharusnya ada lagi kasus kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi terhadap guru. Ini adalah contoh-contoh yang saat ini masih terjadi. Meski telah ada UU Perlindungan Anak, saya mohon agar undang-undang ini tidak dijadikan senjata untuk menjerat para guru," ujar Gibran.
Untuk itu, Gibran menilai pentingnya keberadaan UU Perlindungan Guru agar tenaga pendidik dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan tanpa kekhawatiran. Ia mengusulkan agar UU tersebut turut dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan bagi guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik.
"Kedepannya, ini mungkin perlu kita dorong, Pak Menteri, yaitu adanya UU Perlindungan Guru. Dengan adanya UU ini, guru bisa merasa aman dan memiliki ruang untuk mendidik dengan pendekatan yang disiplin, namun tetap dalam koridor hukum yang melindungi mereka," paparnya.
Selain itu, Gibran mengungkapkan bahwa dirinya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah membahas langkah-langkah penanganan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, demi memastikan mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.
"Kemarin, kami juga berdiskusi dengan Pak Menteri mengenai upaya penanganan anak-anak korban kekerasan seksual. Mereka perlu mendapat perhatian khusus," tutup Gibran.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, beserta seluruh Kepala Dinas Pendidikan dari berbagai wilayah. (DLH/CGT)