TriasPolitica.net : Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diambil kliennya pada 2015-2016 telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Menurut Zaid, kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara yang telah memberikan persetujuan. Dengan demikian, ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah.
“Tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan pimpinan pemohon. Oleh karenanya, tanggung jawab kebijakan tersebut sepenuhnya beralih kepada presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Zaid dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dalam kapasitas jabatan resmi kliennya sebagai Menteri Perdagangan untuk kepentingan masyarakat.
“Pada faktanya, kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon adalah ranah hukum administrasi negara. Oleh karena itu, tindakan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” lanjut Zaid.
Zaid juga menyoroti bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung seharusnya memastikan perbuatan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan. Ia menilai bahwa kebijakan yang diambil Tom Lembong pada periode Agustus 2015 hingga Juli 2016 sebagai Menteri Perdagangan adalah kebijakan resmi pejabat tata usaha negara.
“Kebijakan seorang menteri merupakan kebijakan pejabat tata usaha negara yang harus dinilai secara hukum administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” jelas Zaid.
Selain itu, Zaid menyebut bahwa tindakan penahanan terhadap Tom Lembong tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Ia menilai tidak ada cukup bukti kuat untuk menduga keras bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana.
“Penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power dan tindakan kriminalisasi atas diri pemohon,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah dan harus batal demi hukum. Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar nama baik kliennya direhabilitasi dan dipulihkan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kebijakan impor gula pada masa itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. (DLH/CGT)