Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Meutya Hafid: ASN Komdigi yang Terbukti Terlibat "Judi Online" Bakal Dipecat Tidak Hormat

TriasPolitica.net : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online, setelah statusnya diputuskan sebagai terpidana. Saat ini, pegawai yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya.

“Apabila seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dinonaktifkan sementara. Namun, jika sudah ada putusan inkrah, ASN tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Meutya menyatakan apresiasinya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas judi online, termasuk di lingkungan kementerian yang ia pimpin. Ia berharap upaya ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk menjaga integritas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terutama setelah penetapan 11 tersangka yang termasuk staf kementerian.

“Kita nantikan perkembangan lebih lanjut, dan mohon doa agar upaya pembersihan ini berjalan lancar. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi Komdigi,” kata Meutya.

Meutya menambahkan bahwa penuntasan kasus judi online di kementeriannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani para pegawai sejak Juli 2024. Pakta tersebut secara tegas melarang pegawai Komdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi, atau mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan konten judi online.

“Kami telah menegaskan kepada seluruh jajaran internal untuk mematuhi pakta integritas ini. Bersih-bersih ini merupakan komitmen kami untuk menolak segala bentuk judi online,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang dalam kasus dugaan judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, para pegawai Komdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs judi online. Namun, beberapa di antaranya justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit guna menghindari pemblokiran situs judi online yang mereka kelola. (DLH/CGT)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved