TriasPolitica.net : Solok Selatan, Sumatera Barat - Aparat kepolisian mengamankan lokasi tambang ilegal galian C yang diduga menjadi pemicu insiden penembakan antaranggota Polri di Kabupaten Solok Selatan. Lokasi tambang, yang berada di Aliran Sungai Batang Bangko, Jorong Bangko, Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, resmi dipasangi garis polisi pada Senin (25/11/2024).
Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. "Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal hingga tuntas," ungkapnya. Saat petugas tiba di lokasi, area tambang tampak kosong tanpa kehadiran pekerja.
Insiden Penembakan Tragis
Langkah pengamanan tambang ini dilakukan beberapa hari setelah insiden penembakan yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di parkiran belakang Mapolres Solok Selatan.
AKP Ulil Ryanto menderita luka tembak di pelipis dan pipi sebelah kanan akibat tembakan jarak dekat. Ia ditemukan terkapar oleh rekan-rekannya yang mendengar suara tembakan. Meskipun segera dibawa ke Puskesmas terdekat dan dirujuk ke RS Bhayangkara di Padang, AKP Ulil diperkirakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Usai kejadian, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat menggunakan mobil dinas. Insiden ini kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal.
Tambang Ilegal di Balik Peristiwa
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap maraknya tambang ilegal yang beroperasi dengan dalih galian C di Kabupaten Solok Selatan. Di media sosial, warganet ramai membagikan informasi mengenai ratusan tambang ilegal di wilayah tersebut, tak hanya itu warganet juga ramai menyebut bahwa tambang ilegal tersebut adalah tambang emas ilegal. Tambang-tambang ini diduga memberikan setoran kepada oknum aparat untuk melancarkan operasional mereka.
Tambang galian C adalah kegiatan penggalian tanah dengan kedalaman tertentu untuk mendapatkan bahan galian golongan C. Bahan galian golongan C adalah bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak termasuk mineral berharga atau bahan bakar fosil. Bahan galian golongan C juga dikenal sebagai bahan galian industri. Beberapa contoh bahan galian golongan C adalah: Pasir, Kerikil, Batu kapur, Tanah liat, Marmer.
Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan potensi konflik, baik di antara pelaku tambang maupun aparat penegak hukum. Tragedi penembakan ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
Masyarakat mendesak agar pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pelaku penembakan, tetapi juga menyentuh akar permasalahan, yaitu aktivitas tambang ilegal dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan sekaligus menjaga integritas institusi kepolisian.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas serta pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak tatanan hukum dan mencoreng nama baik aparat. (DLH/CGT)