TriasPolitica.net : Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Senin (25/11/2024).
Dalam keterangannya, Suryana menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan majelis hakim yang menemukan adanya rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satu rukun nikah yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian wali yang menikahkan pasangan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, majelis hakim menemukan bahwa wali yang menikahkan tidak memenuhi kriteria rukun nikah. Dalam persidangan terungkap bahwa pernikahan dilaksanakan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim, padahal statusnya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun syariat,” ujar Suryana.
Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, wali nasab dari Mahalini tidak dapat menjadi wali nikah karena yang bersangkutan baru saja menjadi mualaf. Dengan demikian, wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali dalam pernikahan tersebut. Namun, ustaz yang bertindak sebagai wali hakim pun tidak memiliki otoritas sebagaimana yang diatur dalam hukum.
“Wali tersebut bukan termasuk wali nasab maupun wali hakim yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan ini,” imbuhnya.
Sebagai konsekuensi dari penolakan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui oleh negara. Untuk memperoleh pengakuan secara hukum dan agama, pasangan ini diwajibkan melangsungkan pernikahan ulang.
“Solusi yang dapat ditempuh adalah dengan menikah ulang sesuai ketentuan hukum agama dan negara. Hal ini agar pasangan tersebut mendapatkan buku nikah serta pernikahannya sah di mata hukum,” pungkas Suryana.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan prosesi ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Namun, permohonan pengesahan pernikahan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024. (DLH/CGT)