TriasPolitica.net : Tangerang – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, menyatakan bahwa maskapai penerbangan akan menyesuaikan harga tiket jika kebijakan kenaikan PPN tersebut diterapkan.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah pasti akan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat," ujar Irfan saat ditemui di Cengkareng, Tangerang, Jumat (15/11/2024).
Irfan menjelaskan bahwa PPN merupakan salah satu komponen yang memengaruhi harga tiket pesawat selain tarif jarak, harga avtur, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, serta biaya tambahan (surcharge).
Selain itu, maskapai juga membebankan biaya layanan bandara (Passenger Service Charge/PSC) kepada penumpang. Biaya PSC ini kemudian disetorkan kepada BUMN pengelola bandara, seperti PT Angkasa Pura.
Dengan kenaikan PPN yang sebelumnya telah meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen, dan kini kembali naik menjadi 12 persen, Irfan menegaskan bahwa beban biaya tersebut secara alami akan berdampak pada harga tiket yang harus ditanggung oleh konsumen.
"Yah pasti naik memang, kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti ke orang yang mau terbang itu juga kan," tegas Irfan.
Kenaikan harga tiket pesawat ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi udara. Maskapai diharapkan tetap transparan dalam memberlakukan penyesuaian harga sesuai komponen biaya yang berlaku. (DLH/CGT)